Welcome To My Blog

Selasa, 25 Oktober 2016

Kebijakan Tentang Efisiensi dan Efektivitas Produksi Pertanian Guna Mencapai Supremasi Pangan Nasional

Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan". Dapat disimpulkan bahwa ketahanan pangan merupakan manifestasi dari kesejahteraan sosial masyarakat. Ketahanan pangan suatu negara akan mempengaruhi kehidupan bernegera, mulai dari aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Maka dari itu, negara memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan manajemen terhadap sumber daya alam maupun manusia.
Dalam mencapai ketahanan pangan tidaklah mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi negara kita sebagai negera berkembang. Mulai tingkat produktivitas pangan yang rendah, dan persoalan-persoalan lain sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Amram Sulaiman dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Jum'at (16/1/2016) lalu. Persoalan pertanian tersebut, antara lain irigasi, benih, pupuk, alat mesin pertanian serta penyuluh lapangan.
Pertama, permasalahan irigasi. Irigasi merupakan sistem pengarian yang digunakan para petani untuk mengalirkan air ke wilayah pertaniannya. Masalah yang muncul adalah ketika kondisi kemarau, beberapa wilayah pertanian mengalami gagal panen akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Salah satu penyebab gagal panen adalah kurang optimalnya pengaturan air hujan, sehingga pada masa musim kemarau, lahan pertanian akan kekurangan air. Lalu, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cara menampung air yang akan digunakan untuk musim kemarau.
Kedua, permasalahan benih dan pupuk. Benih dan pupuk merupakan objek yang di distribusikan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ada suatu kondisi dimana terjadi kelangkaan, yang merupakan penyebab dari kesalahan prediksi dari pemerintah dalam penentuan kapasitas produksi benih dan pupuk. Hal ini tidak semata-mata kesalahan pemerintah belaka, petani terkadang memiliki ketergantungan terhadap benih dan pupuk yang diproduksi oleh pemerintah.
Ketiga, permasalahan alat dan penyuluh lapangan. Kenyataan yang ada di negera kita bahwa teknologi dan sumber daya manusia yang kita miliki masih kurang, tercermin dari mekanisme produksi pangan di beberapa wilayah di Indonesia masih menggunakan metode sederhana. Peralatan modern pun jika tidak di operasikan oleh tenaga yang memiliki wawasan mengenai peralatan tersebut akan berakibat pada hasil yang tidak maksimal. Maka dari itu, peran penyuluh sangatlah penting dalam memberikan wawasan terhadap para petani mengenai mekanisme penggunaan alat.
Dalam pemecahan masalah, essai ini meninjau benang merah permasalahan untuk mencapai solusi yang tepat dengan perumusan kebijakan yang terbagi menjadi beberapa lingkup pembahasan.
Dari sudut pandang ekonomi, berlaku hukum permintaan dan penawaran dalam penyelesaian masalah pupuk dan benih. Kelangkaan suatu komuditas merupakan dampak dari kapasitas produksi yang sedikit, namun memiliki permintaan yang banyak. Pemerintah sudah melakukan kebijakan yang benar dengan membatasi distribusi pupuk urea. Karena, petani yang kurang memiliki wawasan tentang pupuk urea akan menggunakannya secara berlebihan dan berakibat pada pencemaran tanah. Sebenarnya, kelangkaan pupuk dan benih itu tidak seharusnya terjadi. Yang menjadi permasalahan adalah pola pikir masyarakat yang sempit. Mereka menganggap pupuk hanya terdiri dari satu jenis, yaitu urea. Andai saja petani menggunakan atau bahkan bisa memproduksi pupuk organik sendiri. Maka resiko terjadinya kelangkaan akan terjadi. Dalam ilmu ekonomi, asumsi penyelesaian ini disebut dengan barang substitusi.
Dari perspektif ilmu sosiologi, setiap invidu itu istimewa, mereka memiliki talenta yang belum tentu dimiliki orang lain, dalam hal ini yang saya bahas adalah kreativitas individu. Dalam penerapan sistem irigasi, bisa saja hal tersebut dijadikan peluang untuk menciptakan usaha baru. Misalkan, suatu kolam resapan atau sumur resapan yang berfungsi sebagai sumber irigasi, dapat juga digunakan sebagai tambak. Jadi sembari menunggu musim panen, petani tersebut sekaligus melakukan pembudidayaan spesies ikan tertentu, misalnya lele.
Dan jika saya berperan sebagai pengambil kebijakan, langkah yang harus dilakukan ialah memberikan wawasan kewirausahaan kepada para petani tentang bagaimana cara meningkatkan kapasitas dan efesiensi produksi. Produktvitas ini tidak hanya terbatas dalam satu lingkup, namun juga berbagai lingkup. Efesiensi dalam konteks ini ialah memberikan berbagai manfaat dengan usaha yang optimal. Jika suatu pemilik pertanian membuka peternakan sapi di dekat wilayah pertanian tersebut. Hal ini dapat meminimalisir ketergantungan terhadap pupuk produksi pemerintah. Sebab, wilayah pertanian tersebut akan mudah mendapatkan suplai pupuk kompos yang merupakan hasil dari limbah kotoran sapi. Selain mendapat produk berupa pupuk kompos, pemilik pertanian tersebut juga dapat mendapatakan suplai energi listrik dari energi biogas jika mereka memiliki pengetahuan mengenai cara mengkonversi kotoran sapi menjadi energi listrik. Dari kebijakan tersebut, menghasilkan empat manfaat sekaligus, yaitu peningkatan produktivitas lahan pertanian, mengatasi permasalahan pupuk, mengoptimalkan potensi lahan pertanian, dan memperbesar kemungkinan perluasan usaha pertanian. Dalam pengembangan potensi lahan tersebut, tentunya para petani akan membutuhkan dana guna mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, pengalokasian dana guna pengembangan potensi lahan pertanian merupakan salah langkah penting bagi pemerintah dalam mengembangkan usaha pertanian.
Kebijakan yang kedua ialah dengan melakukan survei terhadap wilayah yang masih rentan terserang bencana pangan. Survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisiologis suatu wilayah, dan lahan produksi apa yang cocok dikembangkan di wilayah tersebut. Setelah survei dilakukan, akan dilakukan percobaan pembukaan lahan untuk ditanami komuditas pangan yang sesuai dengan kondisi fisiologis wilayah itu. Pembukaan lahan dalam konteks ini bukan berarti melakukan pembakaran hutan untuk pembakaran lahan, namun membuka lahan dengan menggunakan pedoman AMDAL, sehingga tidak menggangu kestabilan ekosistem. Dan apabila kondisi wilayah benar-benar tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Lahan yang telah dibuka tersebut akan digunakan untuk pembangunan konstruksi yang akan dimanfaatkan untuk distribusi pangan pada wilayah tersebut. Namun, hal ini hanya merupakan salah satu opsi, dan pembangunan lahan pertanian produktif tetap menjadi prioritas utama.
Yang terakhir adalah otonomi pangan. Dalam pemerintahan kita mengenal istilah Desentralisasi, yaitu pembagian wilayah. Hal ini bisa kita terapkan dalam membangun ketahanan pangan nasional. Jika setiap wilayah otonomi memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri tanpa harus bergantung pada Pemerintah Pusat dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, tentunya beban Pemerintah Pusat dalam manajemen distribusi pangan akan berkurang. Otonomi pangan layaknya pada sistem pemerintahan, membutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengawasan ini mencakup hal-hal terkait masalah ketersediaan dana, pelaku penyelenggara otonomi pangan, dan gambaran tingkat pencapaian wilayah dalam pelaksanaan kebijakan otonomi pangan.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam perumusan kebijakan-kebijakan tersebut ialah, Globalisasi adalah era yang penuh akan dinamika dan hal-hal yang tidak terduga. Agar Bangsa Indonesia dapat bertahan di dalam era yang penuh dengan lika-liku ini, adaptasi terhadap kondisi yang dinamis merupakan hal yang sangat penting, jangan sampai jauh tertinggal oleh negara lain, prinsip “Siapa cepat dia dapat” memang berlaku dalam beberapa kondisi. Namun, pilihan “Biar lambat asal selamat” juga berlaku. Semua hal membutuhkan proses, dan cepat lambatnya suatu proses itu ditentukan oleh tiap individu yang terdapat di dalam suatu dinamika proses tersebut. Amerika Serikat pun membutuhkan proses yang panjang agar menjadi negara adidaya. Tidak ada suatu keberhasilan yang didapat dengan cara yang instan. Suatu kebijakan yang diambil akan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Resiko yang dihadapi harus di pikirkan dengan pemikiran yang matang.  Hambatan-hambatan yang dialami dalam proses mencapai tujuan akan menjadi pengalaman yang berharga dalam perumusan kebijakan kedepan. Mari jadikan ketahanan pangan nasional menjadi langkah awal Indonesia dalam menjadi sebuah negara adidaya.

DAFTAR PUSTAKA
Pelaksanaan diversifikasi konsumsi pangan dipengaruhi oleh perilaku atau kebiasaan konsumsi rumahtangga dan besarnya tingkat pendapatan masyarakat
Tony Hartawan (2016, 2 Maret). Indonesia akan impor beras dari Thailand 5000 ton, Diperoleh 10 Oktober 2016 https://m.tempo.co/read/news/2016/03/02/090750102/
 2016, Keunggulan Komoditas Pangan Daerah Dalam Perspektif Ketahanan Nasional Dapat Meningkatkan Kemandirian Pangan Masyarakat Lokal, diperoleh 10 Oktober 2016 http://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/138-keunggulan-komoditas-pangan-daerah-dalam-perspektif-ketahanan-nasional-dapat-meningkatkan-kemandirian-pangan-masyarakat-lokal
Harmanto, Gatot (2014). Geografi. Bandung: Yrama Widya
            Khoriyah, Siti (2014). Sosiologi. Jakarta: Platinum