Pengertian ketahanan pangan, tidak
lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa
Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat
hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan". Dapat disimpulkan
bahwa ketahanan pangan merupakan manifestasi dari kesejahteraan sosial
masyarakat. Ketahanan pangan suatu negara akan mempengaruhi kehidupan
bernegera, mulai dari aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Maka dari
itu, negara memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan manajemen
terhadap sumber daya alam maupun manusia.
Dalam mencapai ketahanan pangan tidaklah
mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi negara kita sebagai negera
berkembang. Mulai tingkat produktivitas pangan yang rendah, dan
persoalan-persoalan lain sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Amram
Sulaiman dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Jum'at (16/1/2016) lalu. Persoalan
pertanian tersebut, antara lain irigasi, benih, pupuk, alat mesin pertanian
serta penyuluh lapangan.
Pertama, permasalahan irigasi. Irigasi
merupakan sistem pengarian yang digunakan para petani untuk mengalirkan air ke
wilayah pertaniannya. Masalah yang muncul adalah ketika kondisi kemarau,
beberapa wilayah pertanian mengalami gagal panen akibat musim kemarau yang
berkepanjangan. Salah satu penyebab gagal panen adalah kurang optimalnya
pengaturan air hujan, sehingga pada masa musim kemarau, lahan pertanian akan
kekurangan air. Lalu, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cara menampung
air yang akan digunakan untuk musim kemarau.
Kedua, permasalahan benih dan pupuk. Benih
dan pupuk merupakan objek yang di distribusikan oleh pemerintah berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Ada suatu kondisi dimana terjadi kelangkaan, yang
merupakan penyebab dari kesalahan prediksi dari pemerintah dalam penentuan
kapasitas produksi benih dan pupuk. Hal ini tidak semata-mata kesalahan
pemerintah belaka, petani terkadang memiliki ketergantungan terhadap benih dan
pupuk yang diproduksi oleh pemerintah.
Ketiga, permasalahan alat dan penyuluh
lapangan. Kenyataan yang ada di negera kita bahwa teknologi dan sumber daya
manusia yang kita miliki masih kurang, tercermin dari mekanisme produksi pangan
di beberapa wilayah di Indonesia masih menggunakan metode sederhana. Peralatan
modern pun jika tidak di operasikan oleh tenaga yang memiliki wawasan mengenai
peralatan tersebut akan berakibat pada hasil yang tidak maksimal. Maka dari
itu, peran penyuluh sangatlah penting dalam memberikan wawasan terhadap para
petani mengenai mekanisme penggunaan alat.
Dalam pemecahan masalah, essai ini
meninjau benang merah permasalahan untuk mencapai solusi yang tepat dengan perumusan
kebijakan yang terbagi menjadi beberapa lingkup pembahasan.
Dari sudut pandang ekonomi, berlaku hukum
permintaan dan penawaran dalam penyelesaian masalah pupuk dan benih. Kelangkaan
suatu komuditas merupakan dampak dari kapasitas produksi yang sedikit, namun
memiliki permintaan yang banyak. Pemerintah sudah melakukan kebijakan yang
benar dengan membatasi distribusi pupuk urea. Karena, petani yang kurang
memiliki wawasan tentang pupuk urea akan menggunakannya secara berlebihan dan
berakibat pada pencemaran tanah. Sebenarnya, kelangkaan pupuk dan benih itu
tidak seharusnya terjadi. Yang menjadi permasalahan adalah pola pikir
masyarakat yang sempit. Mereka menganggap pupuk hanya terdiri dari satu jenis,
yaitu urea. Andai saja petani menggunakan atau bahkan bisa memproduksi pupuk
organik sendiri. Maka resiko terjadinya kelangkaan akan terjadi. Dalam ilmu
ekonomi, asumsi penyelesaian ini disebut dengan barang substitusi.
Dari perspektif ilmu sosiologi, setiap
invidu itu istimewa, mereka memiliki talenta yang belum tentu dimiliki orang
lain, dalam hal ini yang saya bahas adalah kreativitas individu. Dalam
penerapan sistem irigasi, bisa saja hal tersebut dijadikan peluang untuk
menciptakan usaha baru. Misalkan, suatu kolam resapan atau sumur resapan yang
berfungsi sebagai sumber irigasi, dapat juga digunakan sebagai tambak. Jadi
sembari menunggu musim panen, petani tersebut sekaligus melakukan pembudidayaan
spesies ikan tertentu, misalnya lele.
Dan jika saya berperan sebagai pengambil
kebijakan, langkah yang harus dilakukan ialah memberikan wawasan kewirausahaan
kepada para petani tentang bagaimana cara meningkatkan kapasitas dan efesiensi
produksi. Produktvitas ini tidak hanya terbatas dalam satu lingkup, namun juga
berbagai lingkup. Efesiensi dalam konteks ini ialah memberikan berbagai manfaat
dengan usaha yang optimal. Jika suatu pemilik pertanian membuka peternakan sapi
di dekat wilayah pertanian tersebut. Hal ini dapat meminimalisir ketergantungan
terhadap pupuk produksi pemerintah. Sebab, wilayah pertanian tersebut akan
mudah mendapatkan suplai pupuk kompos yang merupakan hasil dari limbah kotoran
sapi. Selain mendapat produk berupa pupuk kompos, pemilik pertanian tersebut
juga dapat mendapatakan suplai energi listrik dari energi biogas jika mereka
memiliki pengetahuan mengenai cara mengkonversi kotoran sapi menjadi energi
listrik. Dari kebijakan tersebut, menghasilkan empat manfaat sekaligus, yaitu
peningkatan produktivitas lahan pertanian, mengatasi permasalahan pupuk, mengoptimalkan
potensi lahan pertanian, dan memperbesar kemungkinan perluasan usaha pertanian.
Dalam pengembangan potensi lahan tersebut, tentunya para petani akan
membutuhkan dana guna mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, pengalokasian
dana guna pengembangan potensi lahan pertanian merupakan salah langkah penting
bagi pemerintah dalam mengembangkan usaha pertanian.
Kebijakan yang kedua ialah dengan
melakukan survei terhadap wilayah yang masih rentan terserang bencana pangan.
Survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisiologis suatu wilayah, dan
lahan produksi apa yang cocok dikembangkan di wilayah tersebut. Setelah survei
dilakukan, akan dilakukan percobaan pembukaan lahan untuk ditanami komuditas
pangan yang sesuai dengan kondisi fisiologis wilayah itu. Pembukaan lahan dalam
konteks ini bukan berarti melakukan pembakaran hutan untuk pembakaran lahan,
namun membuka lahan dengan menggunakan pedoman AMDAL, sehingga tidak menggangu
kestabilan ekosistem. Dan apabila kondisi wilayah benar-benar tidak
memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Lahan yang telah dibuka
tersebut akan digunakan untuk pembangunan konstruksi yang akan dimanfaatkan
untuk distribusi pangan pada wilayah tersebut. Namun, hal ini hanya merupakan
salah satu opsi, dan pembangunan lahan pertanian produktif tetap menjadi
prioritas utama.
Yang terakhir adalah otonomi pangan. Dalam
pemerintahan kita mengenal istilah Desentralisasi, yaitu pembagian wilayah. Hal
ini bisa kita terapkan dalam membangun ketahanan pangan nasional. Jika setiap
wilayah otonomi memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri
tanpa harus bergantung pada Pemerintah Pusat dalam pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat, tentunya beban Pemerintah Pusat dalam manajemen distribusi pangan
akan berkurang. Otonomi pangan layaknya pada sistem pemerintahan, membutuhkan
pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengawasan ini mencakup hal-hal terkait
masalah ketersediaan dana, pelaku penyelenggara otonomi pangan, dan gambaran
tingkat pencapaian wilayah dalam pelaksanaan kebijakan otonomi pangan.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam
perumusan kebijakan-kebijakan tersebut ialah, Globalisasi adalah era yang penuh
akan dinamika dan hal-hal yang tidak terduga. Agar Bangsa Indonesia dapat
bertahan di dalam era yang penuh dengan lika-liku ini, adaptasi terhadap
kondisi yang dinamis merupakan hal yang sangat penting, jangan sampai jauh
tertinggal oleh negara lain, prinsip “Siapa cepat dia dapat” memang berlaku
dalam beberapa kondisi. Namun, pilihan “Biar lambat asal selamat” juga berlaku.
Semua hal membutuhkan proses, dan cepat lambatnya suatu proses itu ditentukan
oleh tiap individu yang terdapat di dalam suatu dinamika proses tersebut. Amerika
Serikat pun membutuhkan proses yang panjang agar menjadi negara adidaya. Tidak
ada suatu keberhasilan yang didapat dengan cara yang instan. Suatu kebijakan
yang diambil akan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Resiko yang dihadapi harus di pikirkan dengan pemikiran yang
matang. Hambatan-hambatan yang dialami
dalam proses mencapai tujuan akan menjadi pengalaman yang berharga dalam
perumusan kebijakan kedepan. Mari jadikan ketahanan pangan nasional menjadi
langkah awal Indonesia dalam menjadi sebuah negara adidaya.
DAFTAR PUSTAKA
Pelaksanaan
diversifikasi konsumsi pangan dipengaruhi oleh perilaku atau kebiasaan konsumsi
rumahtangga dan besarnya tingkat pendapatan masyarakat
Tony Hartawan (2016,
2 Maret). Indonesia akan impor beras dari Thailand 5000 ton, Diperoleh 10
Oktober 2016 https://m.tempo.co/read/news/2016/03/02/090750102/
2016, Keunggulan Komoditas Pangan Daerah Dalam
Perspektif Ketahanan Nasional Dapat Meningkatkan Kemandirian Pangan Masyarakat
Lokal, diperoleh 10 Oktober 2016 http://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/138-keunggulan-komoditas-pangan-daerah-dalam-perspektif-ketahanan-nasional-dapat-meningkatkan-kemandirian-pangan-masyarakat-lokal
Harmanto, Gatot
(2014). Geografi. Bandung: Yrama Widya
Khoriyah,
Siti (2014). Sosiologi. Jakarta: Platinum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar